Janji Refund Tak Terpenuhi, Jemaah Hanania Travel Tempuh Jalur Hukum

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta – Harapan ribuan calon jemaah untuk berangkat umrah berubah menjadi kekecewaan setelah keberangkatan yang dijanjikan Hanania Travel tidak kunjung terealisasi. Sejumlah jemaah kini menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara mediasi tidak membuahkan hasil.

Salah seorang perwakilan jemaah, Joko, mengungkapkan bahwa kecurigaan mulai muncul ketika jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan meski para peserta telah melunasi biaya perjalanan.

Ia mengaku telah membayar sekitar Rp60 juta untuk paket umrah. Sementara itu, sejumlah jemaah lain disebut telah menyetorkan dana dalam jumlah lebih besar untuk keberangkatan anggota keluarga.

“Memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang harusnya sudah terjadi,” kata Joko.

Menurut dia, persoalan mulai terungkap saat dilakukan mediasi dengan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan. Dalam pertemuan tersebut, Farhan disebut mengakui perusahaan menghadapi persoalan keuangan yang telah berlangsung sejak tahun 2025.

Joko mengatakan pihak perusahaan menyampaikan bahwa tingginya biaya operasional menjadi salah satu faktor yang membebani kondisi keuangan. Selain itu, strategi pemasaran yang agresif juga disebut menjadi bagian dari persoalan yang dihadapi perusahaan.

Meski mengalami tekanan finansial, Hanania Travel disebut masih membuka penjualan paket umrah sepanjang 2026. Para jemaah menduga dana yang masuk dari pelanggan baru digunakan untuk menutupi kekurangan keuangan yang terjadi sebelumnya.

Sebelum perkara bergulir ke ranah hukum, Kementerian Haji sempat memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan para jemaah pada pertengahan April 2026. Saat itu, perusahaan menawarkan skema pengembalian dana dalam tiga tahap, yakni 30 persen pada Mei, 40 persen pada Juni, dan 30 persen pada Juli.

Pemilik perusahaan juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para jemaah yang terdampak.

Namun, menurut perwakilan jemaah, perusahaan kemudian menyatakan belum mampu memenuhi pembayaran tahap pertama yang dijadwalkan pada akhir Mei. Sebagai alternatif, ditawarkan skema pelunasan baru dengan jangka waktu hingga dua tahun.

Usulan tersebut tidak mendapat persetujuan para jemaah. Mereka menilai kepastian pengembalian dana semakin tidak jelas sehingga memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena Hanania Travel sebelumnya dikenal luas melalui promosi dari mulut ke mulut, ulasan pelanggan, serta dukungan promosi dari sejumlah influencer media sosial. Paket umrah yang ditawarkan juga tergolong kompetitif dengan kisaran harga Rp30 juta hingga Rp35 juta per orang.

Para jemaah kini berharap proses hukum dapat memberikan kepastian atas nasib dana yang telah mereka setorkan serta membuka jalan bagi penyelesaian yang adil bagi seluruh korban. (*)